- perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- pelaksanaan administrasi dan koordinasi Badan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya