1. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. pelaksanaan administrasi dan koordinasi Badan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya