FGD Kewaspadaan Dini Pemerintah di Daerah dan Penanganan Konflik Sosial sekaligus Pembinaan FKDM Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu
Berita

FGD Kewaspadaan Dini Pemerintah di Daerah dan Penanganan Konflik Sosial sekaligus Pembinaan FKDM Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

24 September 2024

Setelah Pelaksanaan Pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di 12 Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kembali melaksanakan FGD Kewaspadaan Dini Pemerintah di Daerah dan Penanganan Konflik Sosial sekaligus Pembinaan FKDM Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 24 September 2024 di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet Kecamatan Simpang Empat


Acara ini dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Tanah Bumbu (Nahrul Fajeri, S.Pd., M.Pd), Kaban Kesbangpol Provinsi Kalsel diwakili oleh Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Perwakilan Forkopimda, Danpos AL Ktb-Tnb, Kakorwil BIN Tanah Bumbu, Kepala SKPD, Instansi Vertikal, Ketua KPU dan Perwakilan Bawaslu, Forkopimcam, Ketua dan anggota FKDM Kabupaten dan Kecamatan se Tanah Bumbu, Ketua FKUB dan FPK, Mahasiswa dan Kepala Sekolah beserta Siswa/i SMA/Sederajat Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin. Kali ini dimoderatori oleh Duta Pemuda Kalsel dan Duta Baca Tanah Bumbu. 


Adapun Tujuan Kegiatan adalah memperkuat kerjasama dalam mengantisipasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dalam menghadapi Pilkada Serentak tanggal 27 November  2024.


Hasil FGD:

1. Peran Kodim 1022 Tanah Bumbu menghadapi Pesta Demokrasi. 

2. Kesiapan Polres Tanah Bumbu mensukseskan Pilkada. 

3. Hal yang perlu diantisipasi generasi millenial adalah tidak terpengaruh berita hoax dan ujaran kebencian, memilih calon sesuai kriteria visi misi calon kepala daerah. 

4. Sentra Penegakan Hukum yaitu Gakumdu atas kerjasama antara Bawaslu, Polres dan Kejaksaan  Negeri Tanah Bumbu terhadap laporan pelanggaran Pilkada

5. Perlu ketegasan terhadap potensi konflik agraria berupa konflik lahan, sengketa lahan antar desa dan antar kecamatan. 

6. Perlunya penguatan edukasi dan sosialisasi netralitas ASN

7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu keaktifan pelaporan Puskomin dan aplikasi SIPKS, dengan melibatkan dari unsur desa dan kecamatan untuk melaporkan kegiatan FKDM ke Badan Kesbangpol Kabupaten dan menyampaikan ke Kemendagri melalui sistem aplikasi tersebut. 

8. Diperlukan juknis/juklak terhadap tugas dan tanggung FKDM